Kamis, 16 Oktober 2008

Pers Release



Pers Release

Tentang
”Menyikapi Terbitnya Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa”

Bagi masyarakat nagari; hak ulayat tidak hanya dipandang dari sisi ekonomis belaka, namun juga merasuk pada relung sosial dan budayanya. Selain itu, telah jamak diketahui juga, bahwa eksistensi hak ulayat berbanding lurus dengan keberadaan masyarakat nagari, artinya antara ulayat dengan nagari merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan. Namun realitasnya, Penunjukan kawasan hutan secara sepihak oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) mengakibatkan putusnya hubungan (hukum) antara masyarakat nagari dengan ulayat/hutannya

Kondisi diatas menimbulkan dampak turunan yang serius bagi masyarakat nagari, terutama yang terjadi di nagari Guguk Malalo di kabupaten Tanah Datar pada kawasan hutan lindung, nagari Kambang di kabupaten Pesisir selatan pada kawasan taman nasional kerinci seblat (TNKS) dan nagari simanau di kabupaten solok pada kawasan hutan produksi terbatas. Adapun dampak-dampak tersebut, adalah; pertama, hilangnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan, ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari atas aktifitas pembalakan kayu.

Seiring dengan itu, Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa (kemudian disebut P49) terbit di bulan september tahun ini. Bila di telaah dengan cermat, P49 lahir dari realitas sosiologis ketidakadilan pengelolaan hutan, terutama ketidakadilan bagi masyarakat (desa) yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan. Semangat tersebut terproyeksi dari klausul menimbangnya, namun sayang, P49 belum tuntas mengacu semangat ini dalam norma-normanya, karena;

1. P 49 tidak mengakui hutan adat (nagari), namun hanya mengakui hutan negara yang dikelola oleh desa / nagari melalui lembaga desa, dengan perizinan yang sentralistik terhadap kawasan hutan desa yang akan dikelola oleh lembaga desa (melalui keputusan menteri kehutanan).
2. P 49 mendistorsi hutan desa hanya pada pemanfaatan ekonomis saja dengan tidak diakuinya pola pengelolaan berdasarkan kearifan lokal (berdasarkan adat), karena; pertama, pengelolaan hutan berdasarkan adat, seperti parak/ladang tidak mendapatkan ruang gerak kedua, tidak diakuinya subjek pengelola hutan selain lembaga desa, seperti; kaum, dan suku, dan ketiga, lembaga desa sebagai pengelola hutan desa berfungsi sebatas subjek pengelolaa hutan secara ekonomi.
3. P 49 bisa menjadi peluang untuk akses pengelolaan hutan oleh desa/nagari, namun terdapat tantangan atas jebakan-jebakan memperkuat hutan negara sekaligus menutup akses pengelolaan hutan desa/nagari karena; pertama; masa berlaku hak pengelolaan hutan desa (35 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun) dan kedua, mismanagement pengelolaan hutan desa oleh lembaga desa.
4. lembaga desa hanya di beri fasilitasi pada peningkatan manajemen dan SDM lembaga desa oleh pemerintah, namun tidak di iringi dengan fasilitasi biaya pengelolaan dan perlindungan atas pasar, sehingga lembaga desa berpeluang bergantung pada pemilik modal sebagai stake holder yang dapat bermitra dengan lembaga desa dalam pengelolaan hutan desa.
5. Dalam resiko (seperti; hutang) mismanajement pengelolaan hutan oleh lembaga desa dibebankan secara keseluruhan oleh lembaga desa.

Dari kesimpulan diatas, maka perkumpulan Qbar menyatakan beberapa butir penting, yaitu;
1. Pemerintah (pemerintah daerah) harus menghormati hak ulayat dan kearifan lokal masyarakat nagari di kawasan hutan, setidaknya hal ini terlihat dalam pengaturan asset nagari yang mengakui hutan nagari dalam Perda No.2 tahun 2007 tentang pemerintah nagari.
2. Meningkatkan fasilitasi pemerintah (pemerintah daerah) terhadap nagari dalam mengelola hutan (manajemen, SDM, biaya pengelolaan dan perlindungan pasar) di dalam kebijakan-kebijakan daerah maupun dalam program pembangunan daerah.

Demikianlah Release ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Perkumpulan Qbar


Jomi Suhendri,S
Direktur


Nurul Firmansyah
Koord.Prog.Pembaruan Hukum
Dan Kebijakan
Cc.File

Selasa, 14 Oktober 2008


Konsultasi Publik Hasil Riset Mengenai Perda Propinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

A. Latar Belakang
Sumatera barat merupakan propinsi yang mempunyai tingkat konflik agrarian terbesar ketiga di Indonesia, setelah Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Jawa timur. Menurut catatan BPN Propinsi Sumatera Barat terdapat 801 kasus sengketa tanah, di mana 214 kasus yang telah diselesaaikan oleh BPN Sumbar dan sisinya 587 kasus yang belum diselesaikan. Sebagian besar kasus agrarian tersebut sebagian besar merupakan konflik hak ulayat.
Konflik ulayat di sumatera barat berkaitan erat dengan model interaksi antara komunitas nagari dengan kekuatan sosial, ekonomi politik yang berada di luar mereka. Dua kekuatan yang penting adalah penetrasi Negara dan bisnis serta dua kekuatan sosial ini mengabaikan kepentingan komunitas. konflik ulayat berkisar pada pemanfaatan ulayat yang akibat penetrasi modal, maka kontur konflik bergerak dari konflik internal masyarakat adat (nagari) kepada konflik masyarakat nagari dengan pihak lain di luar komunitas mereka (konflik eksternal).
Dari fakta dan analisis sosiologis diatas, tentunya sangat berguna bagi kita untuk memahami akar masalah konflik agraria (konflik ulayat) yang selama ini jamak terjadi di Sumatera Barat. Seiring dengan itu, Perda No.16 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda TUP) lahir sebagai aturan di tingkat daerah dalam mengatur hak ulayat. Oleh sebab itu, untuk melihat seberapa besar korelasi antara fakta sosial dengan kebijakan yang dilahirkan, maka Perkumpulan Qbar dan HuMa Jakarta melakukan Kajian tentang mengukur keakuratan Perda TUP dengan kebutuhan hukum yang berhubungan dengan hak ulayat di Sumatera Barat, baik secara yuridis dan sosiologis.
Maka konsultasi Publik hasil Riset mengenai Perda Propinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (TUP) yang di susun oleh tim Peneliti Perkumpulan Qbar dan HuMa di publikasikan untuk mengkritisi secara konstruktif Perda TUP tersebut, sekaligus masukan-masukan terhadap hasil riset yang telah dilakukan.

B. Tujuan.
Mempublikasikan hasil kajian tim peneliti tentang Perda TUP kepada Para pihak (pemerintah, masyarakat adat (nagari), akademisi, masyarakat sipil, pelaku bisnis, pers) sebagai upaya mengkritisi secara konstruktif Perda TUP dan masukan terhadap hasil riset tersebut.

C. Metode
Konsultasi Publik hasil riset ini berbentuk Seminar Sehari dengan para pembicara yang berkompeten terhadap Perda TUP yang akan membahas hasil Riset Tim yang kemudian dipandu oleh seorang Moderator.

D. Waktu dan Tempat
Hari/Tgl: Rabu/17 September 2008
Tempat : Pangeran Beach Hotel

E. Pembicara:
• Suhermanto Raza (Pemerintah Propinsi Sumatera)
• Erizal Effendi (DPRD Propinsi Sumatera Barat)
• DR. Afrizal, MA (Akademisi FISIP Universitas Andalas)
• Nurul Firmansyah dan Yance Arizona (Qbar dan HuMa)

F. Moderator:
Rifai Lubis (YCM)

G. Peserta
1. Pemerintah kabupaten Tanah Datar
2. Pemerintah kabupaten Lima Puluh kota
3. Pemerintah kabupaten Pasaman Barat
4. Pemerintah kabupaten Solok
5. Pemerintah kabupaten Agam
6. BPN (kabupaten tanah datar, limapuluh kota, pasaman barat dan agam)
7. Akademisi
8. NGO/Ormas
9. Mahasiswa
10. Masyarakat

Senin, 09 Juni 2008

Pelatihan Legal Drafting untuk penyusunan aturan lokal ( Peraturan Nagari) di Nagari Guguk malalo dan Nagari-Nagari Selingkar Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar

1. Latar Belakang.

Organisasi rakyat (KAN, lembaga agama dan lain-lain) maupun institusi lokal (pemerintah nagari, BPN) adalah modal sosial dan politik lokal (nagari) dalam merebut dan mempertahankan hak atas sumber daya alam mereka. Modal sosial tersebut terbangun apabila semua kekuatan masyarakat nagari terkonsolidasi dan di iringi dengan revitalisasi hukum rakyat sebagai perangkat menguatkan hak ulayat atas sumber daya alam.

Dalam konteks revitalisasi hukum rakyat (hukum adat), bergulirnya Reformasi dan desentralisasi adalah momentum untuk menguatkan hak-hak rakyat atas sumber daya alamnya, yang selama ini masih mengalami tekanan-tekanan dari kebijakan pengelolaan SDA yang tidak berpihak, walaupun sebenarnya perlindungan terhadap hak tersebut di akui dalam konstitusi.

Upaya membangun hukum rakyat di tingkat lokal telah di mulai oleh masyarakat nagari Guguk malalo. Inisasiasi tersebut di bangun oleh institusi nagari (Pemerintah Nagari, BPN, KAN), maupun elemen masyarakat (alim ulama, cadiak pandai, kelompok perempuan, pemuda) yang hadir dalam Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang penyusunan Strategi Advokasi penguatan hutan nagari guguk malalo dan Pertemuan publik tentang pemahaman ulayat atas hutan dan SDA (maret 2008) yang di fasilitasi oleh Qbar dan HuMa. Pertemuan tersebut adalah; upaya konsolidasi yang dilakukan untuk menjaring kekuatan nagari dalam merivitalisasi hukum adatnya. Adapun bentuk hasil konsolidasi tersebut adalah; lahirnya kesepakatan untuk menyusun aturan nagari dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag) untuk menguatkan hak ulayat atas hutan dan mengatur tata kelola hutan di nagari Guguk Malalo.

Keinginan masyarakat nagari dalam menyusun aturan lokal (pernag) adalah kesadaran masyarakat menggunakan hukum negara dalam menguatkan hukum rakyat (hukum adat), namun kesadaran ini tentunya harus di kuatkan dengan pengatahuan tentang hukum guna menghindari jebakan hukum negara atas hukum rakyat. Selain itu perlu juga peningkatan pengetahuan atas teknis penyusunan perundang-undangan yang menjadi bekal dalam penguatan legislasi lokal.

Oleh sebab itulah maka di rasa perlu di adakan pelatihan legal drafting bagi organisasi rakyat dan institusi nagari yang ada di nagari guguk malalo dan juga nagari-nagari yang ada di salingkar nagari di kabupaten tanah datar.

2. Tujuan
 Untuk memberikan pemahaman tentang hukum, baik itu hukum negara dan hukum adat, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan SDA.
 Untuk memberikan pemahaman tentang teknis penyusunan aturan perundangan-undangan, terutama aturan lokal (pernag).

3. Output
 Adanya pemahaman tentang hukum, baik itu hukum negara dan hukum adat, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan SDA.
 Adanya pemahaman tentang teknis penyusunan aturan perundangan-undangan, terutama aturan lokal (pernag).

4. Waktu dan tempat
Pelatihan Legal Drafting dilaksanakan pada tanggal 5-8 Mei 2008, bertempat di Hotel Pagayurung II, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.

5. Materi
 Pemahaman dasar-dasar hukum
 Teknik Pembuatan Peraturan Nagari
 Strategi Sosialisasi
 Simulasi Pembuatan Peraturan Nagari
 Rambu-rambu penting pembuatan Peraturan Nagari.

6. Fasilitator
Adapun fasilitator Pelatihan ini adalah; Rifai Lubis, SH.

7. Peserta
 Perwakilan Pansus Ranpernag Nagari Guguk Malalo
 Perwakilan Nagari Sumpur Kudus
 Perwakilan Nagari Padang laweh Malalo
 Perwakilan Nagari Batu taba
 Perwakilan Nagari Tigokoto
 Perwakilan Nagari Sungai Kamuyang
 Perwakilan Nagari Simarasok

Selasa, 25 Maret 2008

LSM Qbar mengadakan Seminar Pengelolaan Hutan Ulayat

Padang,Haluan 12 Maret 2008

Pentingnya, makna keberadaan hutan ulayat di wilayah Sumatera Barat untuk mengadakan semunar yang bertajuk Pengelolaan Hutan Ulayat di Nagari Salingka Singkarak Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar. Seminar ini dihadiri oleh berbagai elemen diantaranya kepolisian, kejaksaan dan masyarakat adat. Dalam acara tersebut Qbar mempresentasikan kepada pesertaseminar tentang hasil penelitian mnereka tentang hutan ulayat yang berjudul "Dampak Kebijakan Terhadap Tenurial Masyarakat Nagari di Kawasan Hutan".

Nurul Firmansyah, salah seorang pembicara dalam acara tersebut dalam pemaparan makalahnya menyatakan bahwa status hutan adat dalam kebijakan hutan nasional semakin memperlemah hak ulayat masyarakat Minangkabau atas hutan.

Menurut Nurul, pola pengelolaan hutan yang ada di Indonesia khususnya di Sumatera Barat dominan dikuasai oleh negara dan para pengusaha bermodal besar, sedangkan masyarakat kecil selalu terpinggirkan haknya untuk mengelola hutan ulayat di nagari mereka sendiri.

Selain itu Nurul dalam pemaparannya juga menyatakan bahwa kebijakan kehutanan baik di tingkat nasional maupun daerah belum mampu mengakomodir alternatif kepentingan masyarakat adat.

"Dalam Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2003 tentang izin pengambilan hasil hutan terlihat bahwa sistem kebijakan hutan bertumpu pada Bupati sebagai satu-satunya subjek pengelola hutan. dan juga tidak dikenalnya hutan adat sehingga berimplikasi pada pemiskinan masyarakat yang disebabkan tertutupnya akses bagi mereka untuk mengelola hutan" terang Nurul.

Acara yang berlangsung seharian penuh tersebut juga memberikan kesempatan kepada para peserta yang berasal dari pwerwakilan Dinas Kehutanan, Kejaksaan, Kepolisian dan masyarakat adat untuk berdiskusi.

Diakhir acara, Nurul berharap usaha yang dilakukan LSM Qbar ini dapat memberikan dampak positif pada praktek pengelolaan hutan bagi masyarakat bagari di Sumatera Barat.

Sengketa Tanah Sumbar Terbanyak di Luar Jawa

Jumat, 14 Maret 2008
Padang, Padek--Deputy V Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri mengharapkan Kakanwil BPN Sumbar bisa melayangkan teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di Sumbar, kalau terlambat menyelesaikan sengketa pertanahan, sehubungan sengketa pertanahan Sumbar menduduki rangking ke 3 setelah Jakarta dan Jawa Timur. Menurut mantan Kapolda Lampung tersebut, pada pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di aula Kantor BPN Sumbar, Kamis (13/3), selama tahun 2007 terjadi 938 sengketa pertanahan di Sumatera Barat, ini termasuk sengketa tanah nomor satu di luar Jawa. Disebabkan sengketa tanah tersebut produk masyarakat, pemohon hak atas tanahnya adalah masyarakat, kalau terjadi sengketa dengan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah, Seksi V harus cepat menfasilitasi. Kalau tidak bisa dengan jalan damai disarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan.
Tujuannya, agar permasalahan permohonan hak atas tanah tidak sampai membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, begitu saja. Kalau ada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota yang tidak tanggap dan respon dengan permasalahan ini, Kakanwil BPN bisa menegurnya. Ini sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon hak atas tanah, kata Jendral berbintang dua tersebut mengakhiri. Selain itu, Arie Yuriwin SH,Msi mengatakan bahwa Kakanwil BPN Sumbar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sumbar sudah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa tanah, sehubungan sengketa tanah di Sumbar ini cukup tinggi.
Menurut Arie, selama tahun 2007 lalu sudah terjadi 938 sengketa tanah, bahkan sejak dilantik awal Januari 2008 lalu sudah dapat warisan sengketa tanah yang cukup signifikan. Dengan rician masalah penguasaan dan pemilikan 457 kasus, masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah 318 kasus, penentuan batas dan letak bidang tanah 50 kasus, ganti rugi tanah ex partikelir 3 kasus, masalah tanah ulayat 67 kasus, tanah objek landreform 18 kasus, pengadaan tanah 5 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 20 kasus, dengan jumlah keseluruhan 938 kasus. Ditambahkan Arie, bahwa selama tahun 2008 ini saja sudah ada 150 target penyelesaian sengketa tanah. Sengketa tanah yang masih ke Kanwil BPN Sumbar, sekarang telah diadakan mediasi 10 kasus. Sekarang masih menunggu keputusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Kemudian di Kantor Pertanahan Padang sebanyak 23 sengketa tanah dan telah diselesaikan 7 sengketa, di Kantor Pertanahan Bukittinggi terjadi 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Selain itu di Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto masuk 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kota Pariaman 10 sengketa tanah, telah satu kasus, di Kota Payakumbuh 5 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kota Solok 10 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN.
Di Kota Padangpanjang terjadi 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Padangpariaman masuk 12 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kabupaten Solok 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Tanahdatar 12 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Limapuluh Kota 11 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Agam 15 sengketa tanah, telah diselesaikan 1 kasus, di Kabupaten Pesisir Selatan 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menuggu putusan KAN, di Kabupaten Pasaman 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupatenm Sawahlunto Sijunjung masuk 5 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Solok Selatan masuk 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menunggu putusan KAN, di Pasaman Barat masuk 2 sengketa tanah sudah dapat diselesaikan.
Ditambahkan Arie, bahwa benang merah sengketa tanah pada umumnya berasal dari tanah ulayat kaum, begitu dilakukan pendaftaran, ternyata ada kaum yang tidak masuk dalam alas hak atas tanah. Begitu petugas ukur datang, terjadi sengketa yang biasanya berlanjut dengan surat bantahan. Sekiranya pemohon hak atas tanah bisa jujur, mungkin sengketa tanah selama tahun 2007 sebanyak 938 kasus tidak akan terjadi, demikian pula selama tahun 2008 sebanyak 150 sengketa tidak akan timbul, kata Arie mengakhiri. Bersamaan dengan itu Drs H Beni Paisal,MM Kabid Bidang IV melaporkan, bahwa sengketa tanah yang terjadi di Sumbar ini sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan bisa tidak terjadi, kalau pemohon hak atas tanah mau jujur, katanya mengakhiri. Deputi IV Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri setelah mendapatkan laporan di Aula Kantor Wilayah Pertanahan Sumbar melakukan peninjauan ke Bukittinggi, Pariaman dan Kota Padang.

Minggu, 02 Maret 2008

Pemanfaatan Tanah Ulayat Perlu Kejelasan

Pemanfaatan Tanah Ulayat Perlu Kejelasan

Padang, Padek-- Setelah sempat terbentur sejumlah persoalan, terutama sertifikasi tanah ulayat, Pemprov Sumbar kembali mengajukan Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat ke DPRD Sumbar, kemarin. Dalam Ranperda kali ini, baik DPRD Sumbar maupun Pemprov optimis aturan tersebut dapat ditetapkan menjadi aturan perundang-undangan.
”Kita optimis Ranperda ini bisa ditetapkan. Sebab, bagaimanapun sekarang status hukum tanah harus jelas, termasuk tanah ulayat. Apalagi, selama ini persoalan tanah ulayat sering dikait-kaitkan dengan salah satu persoalan terhadap investasi di Sumbar,” jelas Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman usai menyampaikan nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat dalam sidang paripurna di DPRD Sumbar, kemarin. Saat ini, jelas Marlis pemanfaatan tanah ulayat untuk investasi sering dihadapkan pada tak jelasnya batas-batas tanah ulayat. Akibatnya, investor yang masuk ke Sumbar sering kewalahan juga dengan persoalan lahan tersebut. ”Ranperda ini penting untuk memberikan kejelasan terhadap pemanfaatan tanah ulayat.
Biarpun begitu, dalam Ranperda ini hanya mengatur persoalan-persoalan yang bersifat global, tindak lanjutnya tergantung kebupaten/kota,” jelas Wagub. Wagub mengatakan pengaturan tentang pemanfaatan tanah ulayat pada tingkat provinsi nantinya akan mengatur hal-hal pokok sebagai landasan pengaturan pemanfaatan tanah ulayat di kabupaten/kota. ”Ranperda ini jika telah ditetapkan nantinya maka masih memerlukan pengaturan lebih lanjutsecara operasional dengan pengaturan perda kabupaten/kota kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang bersangkutan,” tambah Marlis.
Dijelaskan wagub peraturan tanah ulayat mempunyai kaitan erat dengan prinsip kembali ke pemerintahan nagari sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi nomor 9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang telah diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2007. Menurutnya peraturan ini merupakan titik tolak yang mendasar untuk mengatur dan mengelola tanah ulayat karena hidup bernagari mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tanah-tanah ulayat dan adat istiadat.
Dalam merampungkan Ranperda ini telah dilakukan upaya sejak tahun 1968 yang dimulai dengan seminar tentang tanah ulayat yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum dan Pengetahuan masyarakat Unand Padang. Di sini disimpulkan perlu adanya Perda yang mengatur tentang tanah ulayat di Sumbar. Sampai di tahun 2002 telah didiskusikan draf rancangan Ranperda Tanah Ulayat dengan Mendagri dan kepala Badan Pertanahan Nasional. Sementara Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy juga berkeyakinan Ranperda ini akan kelar. “Ini merupakan ‘PR’ khusus bagi anggota DPRD Sumbar periode sekarang. Kita berharap Panitia Khusus (Pansus) yang akan ditunjuk nantinya bisa bekerja lebih keras, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang dapat diterima semua pihak,” harap Leonardy. (afi)

Selasa, 19 Februari 2008
Sumber Padang Ekspress

12 Pasal Ranperda Tanah Ulayat Sumbar

PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mempersiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanah ulayat yang selama ini masih menjadi kendala pengembangan investasi di daerah itu. ''Saat ini telah dipersiapkan sebanyak 12 pasal dalam draf ranperda tanah ulayat di Sumbar yang akan didiskusikan dengan Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,'' kata Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, di Padang, Ahad (26/2).
Menurut dia, ranperda tersebut tengah digodok sejumlah instansi terkait serta sejumlah tokoh masyarakat guna menghasilkan sebuah rancangan peraturan yang tidak merugikan satu pihak. Ranperda tersebut disusun salah satunya guna memperlancar investasi yang sering terkendala dengan status lahan sebagai tanah ulayat.
Ketua Kadin Sumbar Asnawi Bahar menyebutkan persoalan tanah ulayat dan birokrasi yang rumit sampai saat ini dinilai masih menjadi kendala utama pertumbuhan investasi di Sumatera Barat karena tidak memberi kenyamanan bagi investor. ''Tanah merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam berinvestasi.

Sumber : Harian Republika