Pers Release
Tentang
”Menyikapi Terbitnya Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa”
Bagi masyarakat nagari; hak ulayat tidak hanya dipandang dari sisi ekonomis belaka, namun juga merasuk pada relung sosial dan budayanya. Selain itu, telah jamak diketahui juga, bahwa eksistensi hak ulayat berbanding lurus dengan keberadaan masyarakat nagari, artinya antara ulayat dengan nagari merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan. Namun realitasnya, Penunjukan kawasan hutan secara sepihak oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) mengakibatkan putusnya hubungan (hukum) antara masyarakat nagari dengan ulayat/hutannya
Kondisi diatas menimbulkan dampak turunan yang serius bagi masyarakat nagari, terutama yang terjadi di nagari Guguk Malalo di kabupaten Tanah Datar pada kawasan hutan lindung, nagari Kambang di kabupaten Pesisir selatan pada kawasan taman nasional kerinci seblat (TNKS) dan nagari simanau di kabupaten solok pada kawasan hutan produksi terbatas. Adapun dampak-dampak tersebut, adalah; pertama, hilangnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan, ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari atas aktifitas pembalakan kayu.
Seiring dengan itu, Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa (kemudian disebut P49) terbit di bulan september tahun ini. Bila di telaah dengan cermat, P49 lahir dari realitas sosiologis ketidakadilan pengelolaan hutan, terutama ketidakadilan bagi masyarakat (desa) yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan. Semangat tersebut terproyeksi dari klausul menimbangnya, namun sayang, P49 belum tuntas mengacu semangat ini dalam norma-normanya, karena;
1. P 49 tidak mengakui hutan adat (nagari), namun hanya mengakui hutan negara yang dikelola oleh desa / nagari melalui lembaga desa, dengan perizinan yang sentralistik terhadap kawasan hutan desa yang akan dikelola oleh lembaga desa (melalui keputusan menteri kehutanan).
2. P 49 mendistorsi hutan desa hanya pada pemanfaatan ekonomis saja dengan tidak diakuinya pola pengelolaan berdasarkan kearifan lokal (berdasarkan adat), karena; pertama, pengelolaan hutan berdasarkan adat, seperti parak/ladang tidak mendapatkan ruang gerak kedua, tidak diakuinya subjek pengelola hutan selain lembaga desa, seperti; kaum, dan suku, dan ketiga, lembaga desa sebagai pengelola hutan desa berfungsi sebatas subjek pengelolaa hutan secara ekonomi.
3. P 49 bisa menjadi peluang untuk akses pengelolaan hutan oleh desa/nagari, namun terdapat tantangan atas jebakan-jebakan memperkuat hutan negara sekaligus menutup akses pengelolaan hutan desa/nagari karena; pertama; masa berlaku hak pengelolaan hutan desa (35 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun) dan kedua, mismanagement pengelolaan hutan desa oleh lembaga desa.
4. lembaga desa hanya di beri fasilitasi pada peningkatan manajemen dan SDM lembaga desa oleh pemerintah, namun tidak di iringi dengan fasilitasi biaya pengelolaan dan perlindungan atas pasar, sehingga lembaga desa berpeluang bergantung pada pemilik modal sebagai stake holder yang dapat bermitra dengan lembaga desa dalam pengelolaan hutan desa.
5. Dalam resiko (seperti; hutang) mismanajement pengelolaan hutan oleh lembaga desa dibebankan secara keseluruhan oleh lembaga desa.
Dari kesimpulan diatas, maka perkumpulan Qbar menyatakan beberapa butir penting, yaitu;
1. Pemerintah (pemerintah daerah) harus menghormati hak ulayat dan kearifan lokal masyarakat nagari di kawasan hutan, setidaknya hal ini terlihat dalam pengaturan asset nagari yang mengakui hutan nagari dalam Perda No.2 tahun 2007 tentang pemerintah nagari.
2. Meningkatkan fasilitasi pemerintah (pemerintah daerah) terhadap nagari dalam mengelola hutan (manajemen, SDM, biaya pengelolaan dan perlindungan pasar) di dalam kebijakan-kebijakan daerah maupun dalam program pembangunan daerah.
Demikianlah Release ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Perkumpulan Qbar
Jomi Suhendri,S
Direktur
Nurul Firmansyah
Koord.Prog.Pembaruan Hukum
Dan Kebijakan
Cc.File